Pemuda di Tapung Ditangkap Saat Bawa 10,55 Gram Sabu

KAMPAR,(Riausindo.com) - Seorang pemuda berinisial DI (24) ditangkap oleh jajaran Polsek Tapung karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,55 gram bruto.
Barang haram tersebut ditemukan dalam kotak ponsel di lokasi yang cukup mencurigakan sebuah kebun sawit milik masyarakat.
Pelaku adalah warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo, atas perintah dari Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, berdasarkan informasi masyarakat.
"Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, (27/9) sekitar pukul 21.00 WIB", jelas Kapolsek David mewakili Kapolres Kampar, Senin (29/9/2025).
Aksi penggerebekan dilakukan di kebun plasma area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Tapung.
Pelaku diketahui memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SU, yang kini masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
"Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitar Desa Indrapuri, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan", tambahnya.
Saat mendapati pelaku duduk di bawah pohon sawit, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan kotak HP berisi sabu.
"Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut", pungkas David.
( Ocu Ad )