Gerebek Tambang Emas Ilegal di Lipat Kain: Satu Pelaku Ditangkap, Satu DPO

Kamis, 25 September 2025 - 08:50:49 WIB

KAMPAR KIRI,(Riausindo.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. 

Pada Rabu, 24 September 2025 pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial RI (51), warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. 

Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. 

Saat tim gabungan bersama Kanit Tipidter IPTU Hermoliza turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), mereka menemukan sejumlah pria sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan mesin penyedot pasir.

Dalam operasi ini, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua unit mesin dompeng, satu mesin Robin, dan peralatan lain yang digunakan untuk menambang secara ilegal.

Kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Kampar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya alam. 

Oleh karena itu, Polres Kampar menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang emas ilegal.

Pelaku RI saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pelaku lainnya yang melarikan diri akan terus kami kejar,” tegas AKP Gian.

( Ocu Ad  )