Diduga Polsek Ukui Tangkap Terduga Penipu Tanpa Tunjukkan Surat Perintah

Riausindo, Ukui – Seorang warga berinisial RH, terduga pelaku penipuan penjualan mobil, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ukui, Polres Pelalawan, pada Selasa (16/9/2025). Penangkapan tersebut berlangsung di rumah RH, Blok IV RT 36 RW 10 Dusun IV Torojaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ukui, Pernando Silitonga, SH, bersama anggotanya, dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun penggeledahan. Personel kepolisian diketahui langsung mengepung rumah, sementara Kanit Reskrim dan seorang anggotanya, Lukas Rambe, masuk dan duduk di dalam rumah. Saat itu, RH terlihat tenang sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Ukui tanpa menyerahkan surat perintah penangkapan kepada istrinya.
Elviana, istri RH, mengaku terkejut dengan kedatangan polisi yang langsung masuk ke rumahnya.
“Suami saya ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan maupun penggeledahan. Polisi datang dengan mobil dinas, mengepung rumah saya, bahkan mengikuti suami saya sampai ke kamar saat mengganti pakaian,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Menurut Elviana, saat itu polisi hanya mengatakan bahwa suaminya dibawa untuk dimintai keterangan. Namun, setibanya di Polsek, RH langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan mobil Toyota Avanza abu-abu metalik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP. Selain itu, satu unit mobil Toyota berwarna hitam yang terparkir di tempat cucian juga ikut disita pihak kepolisian.
Keesokan harinya, Marga Girsang bersama rombongan mendatangi Mapolsek Ukui. Elviana mengaku sempat bertemu Girsang di hadapan penyidik dan menyatakan agar perkara tersebut dilanjutkan sesuai proses hukum. Selanjutnya, polisi memeriksa saksi-saksi yang dibawa pihak pelapor.
RH diperiksa hingga pukul 01.30 WIB dini hari, Rabu (18/9/2025). Pada saat itulah pihak keluarga menerima Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/89/IX/2025/Reskrim tertanggal 17 September 2025. Surat tersebut menyebutkan RH diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli mobil pada Senin, 14 Juli 2025 di Dusun IV Torojaya. Polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/64/IX/2025/Reskrim yang menetapkan RH ditahan di Rutan Polsek Ukui selama 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025.
Seorang warga Torojaya yang dimintai tanggapan mengaku kaget dengan penangkapan tersebut.
“Katanya ada laporan soal penipuan mobil, tapi cara penangkapannya seperti menangkap penjahat kelas kakap. Padahal, setahu kami RH orangnya baik,” ujar warga.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan mobil Avanza abu-abu tersebut awalnya direntalkan oleh Girsang kepada Marga Purba untuk keperluan berobat ke RS Awal Bros Pekanbaru. Mobil itu sempat terparkir selama dua hari di rumah sakit sebelum akhirnya diambil oleh pihak yang disebut sebagai mata elang dan kemudian diserahkan ke perusahaan pembiayaan ACC Pekanbaru.***