PN Pekanbaru Kabulkan Praperadilan Muflihun: Penyitaan Aset Dinilai Tidak Sah

PEKANBARU, (Riausindo.com) — Dalam perkembangan hukum yang menjadi sorotan publik, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Muflihun.
Putusan ini terkait penyitaan aset berupa rumah dan apartemen milik Muflihun yang dilakukan oleh Polda Riau dalam proses penyidikan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Riau periode 2020–2021.
Putusan penting tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Dedi dalam sidang praperadilan yang digelar Rabu (17/9/2025) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa penyitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dan oleh karenanya, memerintahkan agar seluruh aset yang disita dikembalikan kepada pemohon.
Ketua tim kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebut, keputusan hakim menjadi bukti nyata bahwa proses hukum di Indonesia harus dijalankan sesuai dengan koridor yang benar.
“Kami menghormati putusan hakim yang mulia. Ini adalah kemenangan bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk prinsip due process of law dan kepastian hukum,” ujar Ahmad kepada awak media usai sidang.
Ahmad juga menegaskan, upaya praperadilan ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi Polri, melainkan langkah hukum yang bertujuan untuk mengoreksi tindakan penyitaan yang dinilai tidak prosedural dan merugikan kliennya secara materiil maupun immateriil.
“Kami tidak pernah bermaksud melemahkan institusi kepolisian. Namun penyitaan rumah klien kami tanpa dasar hukum yang kuat jelas merugikan secara pribadi, bahkan mencoreng nama baik beliau di mata publik,” lanjutnya.
Ahmad juga menggarisbawahi bahwa penyitaan aset tersebut bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga memunculkan efek politis yang cukup serius.
Nama Muflihun yang sebelumnya dikenal luas di kalangan masyarakat Riau ikut terseret dalam pusaran opini negatif publik.
“Secara politik, reputasi beliau terganggu. Publik dengan cepat menghakimi tanpa menunggu proses hukum tuntas. Kami berharap putusan ini menjadi titik balik untuk memulihkan nama baik beliau,” ujar Ahmad.
Putusan ini, menurut Ahmad, seharusnya menjadi cermin bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam setiap proses penyidikan.
Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Kami percaya, hukum di negeri ini masih bisa tegak berdiri di atas keadilan dan kebenaran. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum pun berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti putusan praperadilan tersebut dengan mengembalikan seluruh aset yang telah disita.
Mereka menekankan bahwa langkah-langkah ke depan harus selalu berpijak pada hukum yang berlaku, agar keadilan tidak hanya menjadi harapan, tetapi kenyataan yang dirasakan oleh semua warga negara.
( Ocu Ad )