Skandal Investasi Bodong Rp40 Miliar PT AAS Pekanbaru Masuk Proses Pemberkasan

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Skema investasi yang menjanjikan mobil mewah dan pengembalian dana tinggi ternyata berujung pada mimpi buruk bagi puluhan warga Pekanbaru.
Kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok sewa mobil yang melibatkan PT Assa Auto Service (AAS) kini memasuki tahap pemberkasan di Polresta Pekanbaru.
Jumlah korban terus bertambah secara signifikan. Dari sebelumnya 40 laporan, kini sudah tembus sekitar 70 laporan polisi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 miliar.
“Proses pemberkasan sedang kami siapkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Puluhan saksi korban juga sudah diperiksa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (17/9/2025).
Tiga petinggi PT AAS berinisial D, F, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan di Polsek Senapelan.
Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga menawarkan paket investasi sebesar Rp100 juta, dengan janji: Investor akan mendapat mobil mewah yang bisa digunakan selama tiga tahun.
Setelah masa kontrak berakhir, investor dijanjikan pengembalian dana sebesar 75%.
Namun, fakta di lapangan sangat berbeda. Mobil-mobil yang diberikan ternyata hanyalah unit rental biasa, dan tidak ada aktivitas investasi nyata di balik program tersebut.
Dana investor justru digunakan untuk menutupi kewajiban kepada investor sebelumnya sebuah pola klasik dalam praktik Ponzi scheme.
Situasi memanas pada Agustus 2025 lalu, ketika sejumlah korban yang merasa tertipu mendatangi kantor PT AAS di Jalan Nenas, Kecamatan Sukajadi.
Dalam video yang viral di media sosial, salah satu komisaris perusahaan bahkan diduga disandera oleh korban yang menuntut pengembalian uang.
Polisi yang turun ke lokasi akhirnya mengamankan ketiga pimpinan perusahaan untuk menghindari situasi yang lebih buruk.
Uniknya, kasus ini juga menyeret nama-nama yang tidak diduga. Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim, mengaku nyaris menjadi korban dalam skema tersebut.
Ia sempat ditawari paket investasi serupa oleh tim marketing PT AAS.
“Saya langsung cek ke OJK, dan dipastikan PT AAS tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat. Ini murni penipuan berkedok investasi. Tidak ada aktivitas bisnis riil yang dijalankan,” tegas Abdul Halim.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat yang merasa pernah ikut dalam skema investasi ini untuk segera melapor agar proses hukum bisa berjalan secara komprehensif.
( Ocu Ad )