Warga Pulau Muda Tuntut PT Arara Abadi, Kanal Diduga Dibangun Tanpa Izin

Riausindo,PELALAWAN, 13 September 2025 – Warga Dusun IV, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, kembali menyoroti dugaan penggalian kanal ilegal oleh PT Arara Abadi. Perkara ini tercatat dengan Nomor 32/Pdt.G/2025/PN di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Pada Jumat, 12 September 2025, majelis hakim PN Pelalawan melakukan sidang lapangan untuk melihat langsung kanal sepanjang ±2 kilometer yang dibangun di atas lahan warga seluas 18.775 m². Sidang ini dipimpin Ketua PN Pelalawan, Dr. Andry Simbolon, SH MH, didampingi hakim anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga, SH MH.
Menurut penggugat, Bapak Jamil dan rekan-rekannya, PT Arara Abadi mulai menggali kanal tersebut pada tahun 2021. Kanal yang dimaksud memiliki lebar 6 meter, panjang sekitar 2.000 meter, dan kedalaman ±3 meter.
Kanal yg di gali oleh pihak Arara abadi tersebut jelas jelas di gali di lahan penggugat Jamil dkk karena parit batas lahan Sudirman terletak di RT 03 sementara lahan yg di gali Arara abadi terletak di lahan Rt 02 milik sah penggugat an Jamil dan kawan kawan di buktikan dari Hak ke pemilikan SKRKT yg di keluarkan oleh pemerintah Desa pulau muda,
di saat pemeriksaan setempat juga di temukan Tanaman akasia yg di tanam oleh PT Arara abadi juga terlihat di samping parit batas RT 02 dan RT 03 bukan di samping kanal yg di gali oleh PT Arara abadi lokasi dan posisinya valid, berada jauh dari sisi kanal area yang digali PT Arara abadi
Warga juga menegaskan kanal tersebut dibangun tanpa izin pemilik lahan dan tanpa laporan ke pihak desa. Sekretaris Desa, Juliana, dan Ketua RT 02, Jumadi, membenarkan hal ini.
“Kanal membelah lahan produktif warga, sehingga mereka tidak bisa mengelola lahan seperti biasanya,” ujar Juliana.
Warga menuntut PT Arara Abadi untuk melakukan salah satu dari tiga hal berikut:
Menimbun kembali kanal;
Membangun jembatan penyeberangan; atau
Membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar (Rp 4 miliar materiil dan Rp 1 miliar immateriil).
Kuasa hukum warga, Sariaman, SH MH, menegaskan bahwa tindakan PT Arara Abadi termasuk perbuatan melawan hukum.
> “Sidang lapangan membuktikan kanal dibangun tanpa izin, merugikan warga, dan janji perusahaan untuk menutup kanal atau membangun jembatan tidak ditepati,” ujar Sariaman.
Sementara itu, kuasa hukum PT Arara Abadi, Sartono, SH, meminta konfirmasi lebih lanjut melalui humas perusahaan agar informasi tetap satu pintu.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut konflik klasik antara warga dan perusahaan. Sidang putusan dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.***Sgi