Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Curas Antar Provinsi

KUANTAN SINGINGI,(Riausindo.com) - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi. Korban mengalami penganiayaan dan perampasan mobil serta barang pribadi oleh dua pelaku yang dikenalnya.
Korban berinisial DS (41), seorang wiraswasta asal Kampar. Dua pelaku utama adalah IA (34) dan FA (24). Salah satu pelaku, FA, ditangkap di Sumatera Selatan, sementara IA lebih dulu diamankan dalam kasus terpisah. Selain itu, ada satu penadah berinisial N yang diduga menerima mobil hasil curian.
Kejadian perampasan terjadi pada 4 Agustus 2025 dini hari. Pelaku FA ditangkap pada 9 September 2025, dan pernyataan resmi disampaikan polisi pada (10/9/2025).
Aksi perampokan terjadi di wilayah Kuantan Singingi, Riau. Penangkapan pelaku FA dilakukan di Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Mobil rampasan ditemukan di Desa Krani Jaya, wilayah yang sama.
Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang diajak bekerja ke Dharmasraya, Sumbar. Namun di tengah perjalanan, niat jahat mereka terungkap dengan aksi kekerasan demi merampas kendaraan dan barang berharga korban.
Pelaku FA mencekik korban dari kursi belakang menggunakan kabel, dibantu IA yang ikut menganiaya dari depan. Korban sempat melawan dan jatuh ke jalan, sementara para pelaku kabur membawa mobil Daihatsu Sigra BM 1251 FZ, dua handphone, dan dompet korban.
Polisi langsung melakukan penyelidikan cepat, berkoordinasi antarpolsek lintas provinsi hingga berhasil menangkap pelaku utama dan menyita barang bukti.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, SIK.,MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, SH.,MH menyampaikan.
“Kasus ini membuktikan bahwa Polres Kuansing tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami apresiasi kerja cepat tim dan dukungan lintas wilayah,” ujar Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H.
Pelaku FA kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah lainnya.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap ajakan yang tidak jelas dan segera melaporkan tindakan mencurigakan ke pihak berwajib agar bisa ditangani secepatnya.
( Ocu Ad )