Tindakan Polisi Tangani Aksi Anarkis Dinilai Sesuai Aturan, Bukan Berlebihan

Rabu, 10 September 2025 - 22:15:21 WIB

Riausindo, Jakarta, 10 September 2025 – Penanganan aparat kepolisian terhadap aksi demonstrasi 25–31 Agustus 2025 di sejumlah titik Jakarta dinilai sudah sesuai prosedur dan tidak berlebihan. Aksi yang awalnya berupa unjuk rasa berubah menjadi anarkis hingga meresahkan masyarakat serta mengganggu aktivitas ekonomi.

Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menegaskan kepolisian hanya menindak pelaku anarkis yang melakukan perusakan fasilitas publik maupun tindakan melawan hukum.

> “Polisi tidak berlebihan dalam mengamankan aksi. Mereka bertindak sesuai eskalasi di lapangan, dengan bekal pengetahuan psikologi massa serta pemahaman HAM. Semua sudah sesuai SOP kepolisian,” kata Azmi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9).

Menurutnya, aparat Polri memiliki dasar hukum jelas dalam penanganan massa, yakni Peraturan Kapolri No. 16/2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri No. 8/2010 tentang Penanggulangan Huru-Hara.

Azmi juga menilai framing negatif di media sosial yang menyebut polisi bertindak represif tidak mencerminkan situasi sebenarnya.

> “Polisi tidak pernah membubarkan aksi damai. Justru tindakan tegas hanya diberikan kepada mereka yang melakukan anarkis. Narasi negatif yang berkembang merupakan upaya untuk merusak citra kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas demonstran anarkis merupakan mandat yang wajib dijalankan aparat demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

LAKSI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang merugikan kepolisian. “Sebaliknya, kita perlu mendukung aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan stabilitas dari kelompok yang berupaya memprovokasi,” tegas Azmi.***