Penuhi Panggilan Kejari Pekanbaru, Pj Sekdako Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Disperindag

Rabu, 10 September 2025 - 13:03:40 WIB

PEKANBARU, (Riausindo.com) — Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Selasa, 9 September 2025. 

Kedatangan pria yang akrab disapa Ami itu dilakukan untuk memberikan klarifikasi atas Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi. Ia menyatakan bahwa klarifikasi tersebut bukan terkait jabatan Zulhelmi saat ini sebagai Pj Sekdako, melainkan berkaitan dengan posisi lamanya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

"Yang bersangkutan hadir untuk melakukan klarifikasi terkait dengan adanya Lapdu yang masuk ke Kejari Pekanbaru," jelas Effendy dalam keterangannya.

Zulhelmi tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.20 WIB dan langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Proses klarifikasi berlangsung selama hampir tiga jam, dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang siang.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan pengadaan barang di Disperindag Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024. 

Tercatat ada sembilan paket pengadaan yang menjadi sorotan, di antaranya: Pengadaan Master Meter, Mesin Digital Printing Indoor, Mesin DTF, Timbangan Elektronik, Mesin Cutting Stiker, Mesin Laminating Stiker, Bejana Ukur, Tongkat Duga, dan Heat Air Gun.

Keseluruhan proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.

Tak hanya itu, Kejari juga menelusuri sejumlah dugaan penyimpangan anggaran lainnya di Disperindag, seperti:

Mark-up anggaran pembangunan industri senilai Rp3,8 miliar, Penyimpangan kegiatan pasar murah sebesar Rp1,3 miliar, Dugaan korupsi kegiatan metrologi legal senilai Rp1,5 miliar, dan SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala senilai Rp455 juta.

Meski demikian, Effendy menyebutkan bahwa materi pemeriksaan belum dapat diungkapkan secara teknis kepada publik, mengingat proses klarifikasi masih berlangsung dan berpotensi berkembang.

"Materi belum bisa kami sampaikan, karena proses pemeriksaan dan wawancara itu dinamis dan selalu berkembang," tuturnya.

Ketika ditanya apakah Zulhelmi Arifin akan kembali dipanggil oleh pihak Kejari, Effendy tidak menutup kemungkinan tersebut. Ia menyebut bahwa masih ada dokumen-dokumen pendukung yang belum diserahkan saat pemeriksaan pertama.

"Ada beberapa dokumen yang belum dibawa oleh yang bersangkutan, jadi beliau meminta waktu untuk melengkapinya," ujarnya.

( Ocu Ad  )