Polsek Kuantan Hilir Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Pelaku dan Barang Bukti diamankan

Rabu, 10 September 2025 - 10:50:17 WIB

KUANTAN SINGINGI, (Riausindo.com) – Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang digelar pada Selasa (9/9/2025), dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu-sabu seberat 3,67 gram.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir.

“Penyelidikan dimulai sejak pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H., melakukan pemantauan dan pengintaian intensif di lapangan. Hingga akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB, tim mencurigai dua pria pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna hijau army dengan nomor polisi BM 6338 XX,” jelas IPTU Edi.

Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial HS (52) dan AJN (33), keduanya warga setempat. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat terkait dengan aktivitas pengedaran narkoba, yakni:

Puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, sedotan plastik, 1 unit timbangan digital merek Constant, 1 kotak kecil tempat penyimpanan, 1 unit handphone OPPO A57, dan dompet, kotak rokok, pakaian, dan tas selempang

Kedua tersangka juga telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine, semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya bukan hanya mengedarkan, namun juga menyalahgunakan narkoba.

Atas perbuatannya, HS dan AJN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

IPTU Edi Winoto menegaskan bahwa Polsek Kuantan Hilir akan terus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

( Ocu Ad )