Kurang dari 24 Jam! Polres Kampar Tangkap Pemilik Pabrik Tahu yang Tewaskan Remaja di Kualu

Selasa, 02 September 2025 - 16:23:57 WIB

BANGKINANG, (Riausindo.com) — Aksi cepat tanggap jajaran Polres Kampar patut diapresiasi. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (30/8/2025).

Korban ditemukan tewas mengenaskan di belakang sebuah pabrik tahu, dengan luka akibat sengatan listrik. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Polsek Tambang, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Minggu (31/8).

Pelaku diketahui berinisial AR (40), pemilik pabrik tahu tempat kejadian perkara. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., terungkap bahwa pelaku sengaja memasang aliran listrik sebagai jebakan untuk mencegah pencurian yang kerap terjadi di pabriknya.

"Pelaku mengaku sudah resah karena aksi pencurian yang berulang selama tiga bulan terakhir. Tanpa melapor ke pihak berwajib, ia memutuskan untuk memasang perangkap listrik dengan harapan memberi efek jera," jelas Kapolres.

Namun nahas, jebakan tersebut justru merenggut nyawa RE (14), seorang remaja warga setempat, yang tubuhnya ditemukan tak bernyawa oleh warga setempat di belakang pabrik.

Alih-alih melaporkan pencurian ke pihak berwajib, AR justru bertindak sendiri dengan merancang sistem listrik bertegangan tinggi yang dipasang di sekitar area pabrik. 

Tanpa menyadari bahaya fatal dari tindakannya, ia meninggalkan lokasi untuk berdagang tahu di pasar. Ia baru mengetahui insiden tragis itu setelah kembali ke rumah.

“Saya tidak menyangka akan seperti ini. Saya baru tahu setelah pulang jualan,” ungkap AR dengan nada penyesalan saat diamankan polisi.

Dari hasil otopsi dan penyelidikan, polisi memastikan bahwa kematian korban murni akibat kesengajaan pelaku dalam memasang aliran listrik, bukan karena kecelakaan biasa.

Pelaku kini dijerat dengan tiga pasal berat sekaligus, Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP Pembunuhan, dan Pasal 359 KUHP Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain

“Ini adalah peringatan bagi seluruh warga agar tidak main hakim sendiri. Jika terjadi pencurian atau kejahatan lainnya, laporkan kepada kami. Jangan mengambil tindakan yang justru membahayakan nyawa orang lain,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau warga untuk lebih bijak dan kooperatif dalam menghadapi situasi kriminalitas, serta menegaskan bahwa tindakan seperti memasang aliran listrik di pagar atau kawat merupakan tindakan ilegal dan membahayakan.

"Kami minta masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama. Jangan ambil risiko dengan memasang jebakan yang bisa membunuh. Itu bisa membuat pelaku justru berubah status menjadi tersangka," tambahnya.

( Ocu Ad  )