Tersandung DAK Pendidikan: Kadisdik Rohil dan Ketua Swakelola Jadi Tersangka Korupsi Rp7,97 Miliar

Selasa, 02 September 2025 - 08:39:56 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari sektor pendidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023 untuk proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dua tersangka tersebut berinisial AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Rohil periode 2023–Mei 2025, serta SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, pada Senin (1/9/2025). 

Dalam keterangannya, Dedie menyebut AA diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan penarikan tunai dana proyek dari tiga tahap pencairan, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“AA memerintahkan bendahara pembantu untuk menarik dana secara tunai. Dari total anggaran sebesar Rp40,3 miliar, sebanyak Rp7,678 miliar diduga dinikmati sendiri oleh AA,” ungkap Dedie.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan SD yang tersebar di 41 sekolah di wilayah Rohil.

Tak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, AA juga tercatat menggunakan dana proyek untuk membayar sejumlah media, dengan total nilai mencapai Rp36 juta. Rincian penggunaan dana ini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara itu, tersangka SYF yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola juga ikut menikmati kue korupsi. 

Ia diduga menggelapkan Rp897,48 juta dari pos pembayaran upah tukang dan pembelian material proyek. Namun, setelah diaudit, hanya Rp599,9 juta yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga sisanya sebesar Rp297,58 juta dinyatakan tidak jelas penggunaannya.

Audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menyimpulkan bahwa total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan dua tersangka ini mencapai Rp7,97 miliar.

"Kerugian negara terdiri dari Rp7,67 miliar akibat perbuatan AA, dan Rp297,58 juta akibat perbuatan SYF," tegas Dedie.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, tersangka SYF telah resmi ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 September hingga 20 September 2025. 

Sementara itu, AA belum ditahan oleh Kejati Riau karena saat ini sudah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam kasus korupsi pembangunan sekolah menengah pertama (SMP) yang sedang ditangani Kejari Rokan Hilir.*

( Ocu Ad  )