Pelabuhan Mangkrak: Tiga Tersangka Korupsi Rp12,5 M Proyek Sagu-Sagu Lukit Segera Diadili

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Proyek ambisius yang diharapkan menjadi urat nadi transportasi di Kepulauan Meranti kini tinggal cerita pahit. Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit, yang dibangun dengan dana negara hingga lebih dari Rp26 miliar, justru mangkrak tak jelas nasibnya.
Uang rakyat pun diduga menguap begitu saja dan kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera diseret ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (29/8/2025). Tiga tersangka pun dipastikan segera menjalani sidang perdana dalam waktu dekat.
“Hari ini, berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Muhammad Ulinnuha, mewakili Kepala Kejari Ricky Makado.
Ketiga tersangka adalah : MM dan HB berasal dari pihak swasta yang mengerjakan proyek melalui kerja sama operasional (KSO), dan RN, pejabat di Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.
Menurut Ulinnuha, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Jaksa penuntut umum kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana.
Proyek Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit ini awalnya direncanakan selesai dalam waktu 365 hari sejak 15 November 2022. Namun, dalam perjalanannya, proyek justru mengalami tiga kali perubahan kontrak (addendum), dengan nilai yang membengkak hingga Rp26,7 miliar dan perpanjangan waktu pengerjaan hingga 12 Februari 2024.
Ironisnya, meski waktu dan anggaran terus ditambah, pelabuhan itu tak kunjung rampung. Hingga saat ini, kondisinya mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi serius terjadinya pengadaan barang fiktif, pembayaran penuh untuk material yang tidak pernah ada di lokasi, hingga praktik manipulasi laporan.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun memperkuat temuan tersebut dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara hingga belasan tahun, denda miliaran rupiah, serta pengembalian kerugian negara.
( Ocu Ad )