Sabu Nyaris Masuk Rutan Sialang Bungkuk, Tiga Orang Diciduk

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:41:43 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) — Modus penyelundupan narkotika semakin canggih dan tak terduga. Kali ini, sabu-sabu disamarkan dalam botol shampo demi bisa lolos masuk ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Sialang Bungkuk, Pekanbaru. 

Namun upaya licik itu berhasil digagalkan petugas yang sigap melakukan pemeriksaan. Tiga orang kini telah diamankan dan dijerat hukum berat.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis siang, (31/7), sekitar pukul 15.30 WIB. Dua petugas Rutan Sialang Bungkuk, Alvian Yuda Putra dan Muhammad Fadhil, yang tengah berjaga di Pos Penjagaan Pintu Utama (P2U), mencurigai sebuah paket titipan dari seorang pria berinisial RA (35). 

Paket itu berisi makanan ringan dan sebotol shampo, yang ditujukan kepada salah satu warga binaan berinisial AN (28).

Kecurigaan muncul saat botol shampo merk Pantene tersebut diperiksa secara menyeluruh. Hasilnya mengejutkan: di dalam botol ditemukan 9 bungkus plastik bening berles merah berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bersih total 9,1 gram.

“Dari pengakuan RA, ia hanya diminta mengantarkan paket oleh seseorang yang tidak dikenal di kawasan Pasar Rumbai, atas perintah langsung dari AN yang merupakan napi di dalam rutan,” jelas Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni.

Polisi kemudian bergerak cepat mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, mereka menemukan adanya peran warga binaan lain berinisial AJ alias Jabar (29) dalam jaringan ini. 

Ketiga orang ini diduga kuat terlibat dalam rantai distribusi narkotika ke dalam rutan, dengan peran sebagai pengirim, perantara, dan penerima.

Tak hanya sabu, dalam operasi ini polisi juga menyita 3 unit handphone, sebuah botol shampo bekas, serta uang tunai pecahan Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

“Modus seperti ini menunjukkan bahwa para pelaku terus mencari celah untuk menyelundupkan narkoba ke dalam rutan. Barang bukti sabu ini rencananya akan diedarkan di dalam lapas oleh jaringan mereka,” tambah Kompol Didi.

Kini, ketiganya telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, 127, dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini jadi bukti nyata bahwa upaya penyelundupan narkoba terus berevolusi. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan pihak lapas untuk memperketat pengawasan, khususnya terhadap barang titipan,” pungkas Kompol Didi.

( Ocu Ad  )