Posek Limapuluh Bongkar Gudang Narkoba, Satu Kurir Ditangkap, Pemilik Masih DPO

Pekanbaru, (Riausindo.com) — Satuan Reserse Narkoba Polsek Limapuluh Polrsta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika berskala besar di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Seorang pria berinisial MRD alias Idon (25), warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Limapuluh, Kapolsek Kompol Viola Dwi Anggraeni, SIK menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah petak di Jalan Karya.
Petugas langsung melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria mencurigakan keluar dari rumah tersebut.
“Pelaku diamankan dan diminta untuk membuka pintu rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di berbagai lokasi dalam rumah,” ujar Kompol Viola kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Dari pengungkapan ini, Tim Opsnal Polsek Limapuluh menyita total barang bukti narkotika senilai sekitar Rp7,5 miliar. Rinciannya:
Pil ekstasi sebanyak 6.300 butir (berlogo TMT) senilai Rp1,4 miliar, Narkotika jenis sabu seberat 6 kg dalam 6 bungkus plastik putih, dan 800 butir psikotropika, serta Tambahan sabu seberat 179,4 gram dalam 5 bungkus plastik merah
Selain itu, ditemukan pula berbagai alat bantu pengemasan dan distribusi, seperti plastik klip, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Tersangka MRD alias Idon diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penyedia tempat penyimpanan (gudang) narkotika. Ia bekerja di bawah arahan seorang buronan berinisial Alwi, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Tersangka menerima upah sebesar Rp4–5 juta untuk setiap kilogram sabu, dan Rp2.000 per butir ekstasi yang berhasil diedarkan. Barang-barang ini ia simpan di rumah petak sebagai gudang,” terang nya.
Transaksi dilakukan dengan sistem jejak, yaitu metode distribusi tanpa pertemuan langsung antara pemilik, kurir, dan pembeli. Hal ini membuat jaringan lebih sulit diungkap, karena pelaku tidak saling mengenal.
Sementara itu Kanit Reskrim AKP Syafril menjelaskan pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut.
“Dugaan sementara, ini bisa jadi bagian dari jaringan internasional. Pengakuan tersangka menyebut dirinya sudah menjalankan aktivitas ini selama lebih dari dua tahun,” tambah Syafril.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
" Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ", pungkas nya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.
( Ocu Ad )