Mantan Anggota DPRD Inhu Ditangkap, Diduga Tipu Petani Rp550 Juta dengan Modus Investasi SPBU Fiktif

Riausindo, INHU — Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014–2019 berinisial MLS, yang kini menjabat sebagai sekretaris di salah satu partai politik, resmi ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Inhu. Ia diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp550 juta milik seorang petani asal Batang Cenaku.
Penangkapan terhadap MLS berawal dari laporan polisi yang dilayangkan korban, TP (55), warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Batang Cenaku, pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 20.23 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH, peristiwa itu bermula pada 13 Desember 2021. Saat itu, TP mentransfer dana sebesar Rp550 juta ke rekening MLS untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan SPBU mini atau Pertamina Desa (Pertades), yang disebut-sebut akan dikelola oleh sebuah perusahaan bernama PT MTI.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari operasional SPBU mini tersebut. Namun, hingga bertahun-tahun proyek itu tak kunjung terealisasi, bahkan tidak ada tanda-tanda pembangunan atau aktivitas operasional,” jelas AIPTU Misran, Sabtu (2/8/2025).
Kecurigaan TP semakin kuat ketika ia menelusuri informasi lebih dalam dan mendapati bahwa namanya tidak tercatat sebagai investor resmi di PT MTI. Ia pun merasa telah menjadi korban penipuan bermodus investasi fiktif.
“Kerugian korban mencapai Rp550 juta. Dana itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada tersangka, tapi tidak ada keuntungan atau bukti realisasi proyek seperti yang dijanjikan,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, TP melapor ke Polres Inhu. Penyidik kini tengah mendalami lebih lanjut motif pelaku, termasuk aliran dana investasi yang telah diterima MLS. Polisi juga telah menetapkan MLS sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain Surat Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. Polisi menduga modus yang digunakan cukup rapi, yakni dengan mencatut nama perusahaan resmi dan menawarkan keuntungan besar untuk menarik calon korban.
“Proses hukum terhadap tersangka MLS akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” tutup Misran. *** han