Polsek Sukajadi Amankan Kakak Beradik Pembuat Laporan Palsu Korban Begal

Jumat, 01 Agustus 2025 - 11:59:37 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Dua orang pemuda kakak beradik bernama DW dan R diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi, Kota Pekanbaru, setelah kedapatan membuat laporan palsu terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penodongan.

" Kasus ini terbongkar pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika pihak kepolisian menyelidiki kebenaran laporan yang dilayangkan oleh DW ", ujar Kompol Jorminal, Jum'at (1/8/2025).

Menurut Kapolsek, kejadian bermula DW melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan disertai kekerasan oleh orang tak dikenal yang mengakibatkan hilangnya satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 4028 ACC. 

" Kejadian itu, menurut pelapor, terjadi di Jalan Lily, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi ", ungkap nya.

Laporan itu langsung direspons cepat oleh Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H., yang bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan lapangan. 

" Hasilnya mencengangkan tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim DW sebagai korban tindak kejahatan ", tambah Jorminal.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, DW akhirnya mengakui bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa. Ia menyatakan bahwa motornya bukan dirampas, melainkan dipinjamkan kepada seseorang yang tidak ia kenal secara dekat.

" Alasan pelaporan palsu ini diduga untuk menutupi kelalaiannya dalam menjaga barang pribadi ", beber nya.

Atas perbuatannya, pemuda asal Tangkerang Selatan, Kecamatan Marpoyan Damai ini terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwajib.

“Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum, apalagi dengan membuat laporan palsu. Selain membuang waktu dan sumber daya aparat, hal ini juga merugikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap pengaduan yang dilayangkan ke kepolisian, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain hanya karena ingin mencari jalan pintas atau menutupi kesalahan pribadi.

( Ocu Ad  )