Polres Siak Ungkap Kasus Peredaran Ganja 2,2 Kg, 1 Pelaku Diringkus dan 1 DPO

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:26:57 WIB

SIAK,(Riausindo.com) — Kepolisian Resor Siak melalui jajaran Polsek Sungai Apit kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Kali ini, pengungkapan besar terjadi di Kecamatan Sungai Apit, saat aparat berhasil menyita ganja kering seberat 2,2 kilogram dari tangan seorang pelaku, dengan indikasi kuat mengarah ke jaringan pemasok yang lebih besar.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025) menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah seorang warga bernama Azroi, di wilayah Sungai Apit. 

Merespons cepat laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH segera menginstruksikan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, Sabtu malam (26/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap Azroi saat hendak keluar rumah. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan empat paket kecil ganja kering di tangan kiri tersangka.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah, disaksikan Ketua RT dan warga sekitar. Di sana, polisi menemukan satu toples plastik biru berisi ganja, serta dua linting rokok yang diduga telah dicampur ganja. 

Hasil penggeledahan menyeluruh menghasilkan total barang bukti dengan berat 2,2 kilogram ganja kering, terdiri dari berbagai bentuk kemasan.

"Dari lokasi penggerebekan, kami menyita dua paket besar ganja kering dibalut lakban kuning seberat 2,2 kilogram, empat paket kecil seberat 6,8 gram, satu toples berisi ganja 4,3 gram, dua linting ganja seberat 2,2 gram, serta dua unit ponsel milik pelaku," ujar Kapolres AKBP Eka.

Dalam interogasi awal, tersangka Azroi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Zainal Alif, warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas pun segera melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal ZA, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba.

Kini, Azroi telah ditahan di Mapolsek Sungai Apit dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.

Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami serius dan konsisten dalam memberantas jaringan narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi butuh peran serta semua elemen masyarakat. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti penting bahwa peredaran narkotika bisa menyusup hingga ke lingkungan pemukiman warga. Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap sekitarnya dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Siak berharap bisa menghambat rantai distribusi narkoba dari akar hingga ke tingkat pengguna.

( Ocu Ad  )