Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika, Ungkap Zat Pembius yang Belum Diatur Hukum

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:46:27 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika. 

Kali ini, pengungkapan besar berhasil dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba, yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko, dengan menyita total 23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi dari tangan seorang tersangka berinisial TH (29).

" Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam, 11 Juli 2025, tentang rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar ", ujar Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (24/7/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo di kawasan Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

“Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri dan menjatuhkan dua tas besar berisi narkoba ke jalan. Tim berhasil mengamankan barang bukti meski pelaku sempat kabur,” ungkap nya.

Barang bukti yang diamankan ternyata tidak hanya sabu dan ekstasi, namun juga narkoba jenis cair yang diduga kuat mengandung zat etomidate zat anestetik yang lazim digunakan dalam prosedur medis sebagai obat penenang melalui suntikan intravena. 

Zat ini bekerja dengan menekan sistem saraf pusat, menyebabkan kantuk, penurunan kesadaran, bahkan bisa menyebabkan sesak napas hingga kematian jika disalahgunakan.

Yang menjadi perhatian, zat ini belum termasuk dalam daftar narkotika golongan di Indonesia, meski di negara lain seperti Hong Kong, Taiwan, dan Jepang telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II. 

Di Indonesia, etomidate masih berada dalam kategori “zat berbahaya” karena belum diatur dalam Permenkes No. 31 Tahun 2023 ataupun UU Narkotika.

“Ini adalah kasus pertama kami menemukan zat tersebut dalam jaringan narkotika. Ini membuka ruang kajian baru terkait celah hukum dan urgensi regulasi zat seperti ini,” ujar Kombes Putu.

Setelah memburu pelaku selama dua hari, tim berhasil menangkap TH pada Minggu malam (13/07/2025) di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Pelaku ditangkap saat hendak menuju Desa Palas, Pangkalan Kuras. Dalam pemeriksaan, TH mengakui bahwa seluruh narkoba yang ditemukan merupakan miliknya.

Petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku di Jalan Okura, Rumbai Timur, Pekanbaru, dan menemukan pakaian yang dikenakan saat membuang barang bukti.

Kombes Putu menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan akhir, melainkan awal dari pengembangan jaringan yang lebih besar. 

Ia juga mendorong pemerintah segera mempertimbangkan regulasi terhadap zat-zat berbahaya seperti etomidate, yang kini mulai disalahgunakan dan beredar secara ilegal.

“Ini adalah peringatan keras. Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku perusak bangsa. Perang terhadap narkoba adalah harga mati demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolda Riau bersama seluruh barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Polda Riau memastikan akan terus menggencarkan operasi sejenis sebagai langkah konkret mewujudkan Riau bebas narkoba.

( Ocu Ad  )