Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Karhutla, 29 Tersangka Diamankan

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (22/7) Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, SIK.,MH.,M.Hum secara tegas memaparkan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Khusus dalam rentang waktu 16–21 Juli 2025, upaya intensif yang dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai pihak berhasil mengungkap 23 kasus baru, dengan 29 tersangka ditangkap dan 213 hektare lahan hangus terbakar.
Kasus-kasus ini tersebar di sejumlah wilayah seperti : Ditkrimsus Polda Riau : 1 Lp dengan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir : 1 Lp dengan 1 tersangka, Rokan Hilir : 5 Lp dengan 5 tersangka, Kampar : 7 Lp dengan 7 tersangka, Pelalawan : 1 Lp dengan 1 tersangka, Kuantan Singingi : 2 Lp dengan 3 tersangka, Rokan Hulu : 1 Lp dengan 3 tersangka, Indragiri Hulu : 3 Lp dengan 5 tersangka, Dumai : 1 Lp dengan 1 tersangka dan Polresta Pekanbaru : 1 Lp dengan 1 tersangka.
“Penegakan hukum ini bukan sekadar formalitas. Ini bentuk nyata komitmen kita dalam melindungi lingkungan dan ekosistem. Tidak ada kompromi bagi pelaku pembakaran, baik karena sengaja maupun lalai. Ini adalah kejahatan lingkungan,” tegas Kapolda Riau.
Konferensi pers juga dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Gubernur Riau, Kepala BNPB, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang turut memberikan dukungan langsung di lapangan.
Langkah-langkah kolaboratif yang dilakukan mencakup patroli udara dan darat, deteksi dini titik api, hingga sinergi antara Polda Riau, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta relawan. Kapolda menekankan bahwa pendekatan penanganan Karhutla dilakukan secara preventif, edukatif, dan represif, demi memastikan Provinsi Riau tidak lagi tercoreng sebagai “penghasil asap”.
“Tuah adalah kekayaan alam kita, Marwah adalah harga diri. Kalau kita gagal menjaga keduanya, maka rusaklah citra Riau di mata nasional dan internasional,” lanjut Kapolda.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Riau dalam status tanggap darurat bencana Karhutla, sehingga hukuman maksimal akan dikenakan terhadap pelaku.
" Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang memiliki pengaruh sekalipun ", pungkas Herry.
Dalam sesi akhir, 29 tersangka dihadirkan bersama barang bukti hasil kejahatan. Kapolda menutup konferensi dengan ajakan untuk terus memperkuat solidaritas lintas sektor demi menyelamatkan alam Riau dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
( Ocu Ad )