Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan di Rohul, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 08 Juli 2025 - 20:15:45 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan baru seluas 143 hektare di Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (8/7/2025).

" Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satgas Penegakan Hukum Perusakan Hutan (PPH) Polda Riau berdasarkan laporan pada 13 Juni 2025 ", ujar Kombes Ade.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan yang didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kombes Ade menjelaskan pengungkapan perkara ini memerlukan proses cukup panjang. 

“ Selama hampir tiga minggu setelah, barulah kami bisa mengidentifikasi lokasi tepatnya berada di kawasan hutan produksi terbatas,” tambah Kombes Ade.

Dari hasil penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dan dua saksi ahli. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Z yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik lahan, serta S sebagai koordinator lapangan.

Kombes Ade menjelaskan bahwa modus operandi keduanya adalah membangun kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan. 

“Mereka melakukan kerja sama, S menyediakan lahan seluas 100 hektare, Z sebagai pemodal. Nantinya hasil produksi kebun tersebut akan dibagi dua, 50 persen untuk pemilik lahan dan 50 persen untuk pemodal,” paparnya.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit alat berat excavator merek Caterpillar, dua mesin senso, dua alat capung, satu alat ukur, serta lima bundel dokumen terkait aktivitas ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Ini adalah salah satu dari 27 kasus perambahan hutan yang sedang kami tangani bersama jajaran, dengan total tersangka sebanyak 24 orang dan luas lahan mencapai 2.225 hektare,” tegas Kombes Ade.

Polda Riau berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Riau.

( Ocu Ad  )