Polda Riau Tetapkan M Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD, Kerugian Negara Tembus Rp195 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:18:12 WIB

Riausindo, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021.

Setelah menggelar ekspose perkara di Mabes Polri pada 17 Juni 2025, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, serta indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp195.999.134.067.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan M, yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat DPRD Riau, sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan M selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (18/6/2025).

Ia menambahkan, penetapan tersangka berikutnya akan menyusul setelah dilakukan pendalaman terhadap aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Penyidik akan mengelompokkan pelaku berdasarkan tingkat kewenangan dan besaran keuntungan yang diperoleh.

“Dalam gelar perkara yang didampingi Kortas Polri, seluruh peserta menyepakati bahwa M dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara dugaan tipikor SPPD fiktif tahun 2020–2021. Selanjutnya, gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka lainnya akan digelar di ruang Ditreskrimsus Polda Riau,” pungkasnya.*** ( EL)