Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Memanas, Saksi Berlagak Pikun

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:55:27 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali bergulir dan memasuki sidang ke-7 pada Selasa (17/06/2023). 

Agenda kali ini menghadirkan lima orang saksi, salah satunya adalah mantan Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Haryadi, yang dikenal akrab dengan sapaan Ai.

Pantauan langsung media ini di ruang sidang, jalannya kesaksian Haryadi berlangsung alot. Ia terlihat memberikan keterangan secara berbelit-belit dan tidak konsisten saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait skenario pemotongan GU/TU (Ganti Uang/Tambahan Uang) yang terjadi saat dirinya masih menjabat.

Majelis Hakim Adrian Hasiloan bahkan sempat menegur Heriyadi karena keterangannya yang dianggap tidak terbuka. “Keterangan kamu harus secara jelas dan jangan berbelit-belit, karena saudara saksi saat itu menjabat sebagai Kabag Umum. Tidak mungkin saudara tidak mengetahui skenario pemotongan GU/TU tersebut,” tegas Hakim Adrian.

Keterangan Haryadi pun makin membingungkan saat dirinya tampak plin-plan dalam menjawab pertanyaan apakah saat menjabat pernah terjadi pemotongan GU/TU. Ia sempat mengatakan "tidak", namun tak lama kemudian berubah menjawab "iya". Sikap tidak konsisten ini membuat hakim kembali memberikan teguran keras.

Momen sidang semakin memanas ketika terdakwa Risnandar Mahiwa diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi. Ia mempertanyakan kondisi kesehatan Heriyadi karena terlihat kebingungan dalam menjawab.

“Apakah saudara saksi sehat? Soalnya terlihat seperti sedang mengonsumsi obat,” tanya Risnandar. Haryadi pun mengakui bahwa dirinya mengonsumsi Neorobion.

“Sejak tadi keterangan saudara berubah-ubah dan berlagak pikun saat ditanya hal krusial. Lupa saat ditanya soal Pj Muflihun, tapi bisa ingat saat ditanya soal lainnya,” timpal Risnandar dengan nada kecewa.

Pernyataan Haryadi juga mendapat bantahan keras dari terdakwa lain, Indra Pomi Nasution. Ia membantah pengakuan Haryadi yang menyebut dirinya pernah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar. 

Menurut Indra, keterangan yang benar adalah sebagaimana yang disampaikan oleh saksi Indra Siregar, yakni hanya menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp400 juta.

“Saya membantah keterangan saksi Haryadi terkait penyerahan uang Rp1,3 miliar. Yang benar adalah seperti yang disebutkan saksi Indra Siregar,” tegas Indra Pomi di hadapan majelis hakim.

Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret nama-nama besar di lingkaran Pemko Pekanbaru ini semakin menarik perhatian publik. 

Dengan banyaknya perbedaan keterangan antar saksi, majelis hakim menegaskan akan melakukan pemanggilan ulang jika keterangan tidak sinkron dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Proses hukum masih terus bergulir dan publik menanti sejauh mana kebenaran akan terungkap dalam sidang-sidang berikutnya.

( Ocu Ad  )