Grebek Rumah di Bina Widya, Polsek Sukajadi Tangkap 3 Pengedar Dengan Barang Bukti Sabu Siap Edar

Pekanbaru,(Riausindo.com) — Penggerebekan dramatis terjadi di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Selasa malam (10/06/2025). Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil membongkar aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sekuntum II.
Dari operasi itu, tiga pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti sabu-sabu siap edar dan perlengkapan pendukung lainnya.
Aksi cepat ini bermula dari laporan warga kepada anggota piket Polsek Sukajadi, Wahyu Wardana, sekitar pukul 18.30 WIB. Warga tersebut mengungkap bahwa rumah milik seseorang bernama Gilang sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara bersama Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang langsung mengerahkan tim Opsnal ke lokasi.
Setelah melakukan pengintaian intensif terhadap aktivitas di rumah tersebut, petugas akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari dalam rumah, petugas menemukan empat pria tengah berkumpul. Namun hanya dua orang yang berhasil ditangkap di tempat kejadian, yakni WF (20) dan AP (19). Dua lainnya melarikan diri sebelum berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu yang disimpan dalam jaket milik WF. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan satu unit handphone Oppo A17 yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan kasus, polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya berinisial MR (44) di tempat berbeda. Dari tangan MR, ditemukan barang bukti tambahan berupa satu bungkus sabu ukuran sedang, dua bungkus sabu ukuran kecil, timbangan digital, serta 30 plastik bening kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.
Barang bukti lain yang diamankan dari MR termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo berwarna biru dongker.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya, Selasa (17/06/2025).
Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara menambahkan, pihaknya menduga ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Riau.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidikan masih berlanjut, dan tim terus mengembangkan kasus ini. Harapannya, seluruh jaringan yang terlibat dapat segera terungkap,” tegasnya.
Penggerebekan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang selama ini resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Penindakan tegas oleh kepolisian ini menjadi sinyal kuat bahwa perang terhadap narkoba di Pekanbaru terus digalakkan tanpa kompromi.
( Ocu Ad )