Modus MiChat, Komplotan Pemerasan Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sukajadi

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:09:56 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) — Petualangan seorang pria muda di aplikasi MiChat berakhir tragis setelah dirinya menjadi korban pemerasan terencana oleh komplotan pelaku yang memanfaatkan modus pertemuan fiktif di kos-kosan. 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/6/2025) di sebuah rumah kos bernama “Kos Opung”, berlokasi di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang SH MH, dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025), mengungkapkan kronologi lengkap peristiwa tersebut. 

" Korban, M. Zikri Aryandi (22), awalnya berkenalan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama “Santi” melalui aplikasi MiChat. Ajakan bertemu pun dibuat, dan korban diarahkan ke tempat tinggal pelaku perempuan ", ujar Kapolsek.

Setibanya di lokasi, korban disambut dan dibawa ke dalam kamar oleh wanita tersebut yang belakangan diketahui berinisial JT (24). Tanpa disangka, dua pria lain telah menunggu di dalam kamar. Korban kemudian diancam dan dipaksa untuk mentransfer uang melalui aplikasi Dana sebanyak delapan kali serta menyerahkan uang tunai sejumlah Rp350 ribu. Total kerugian korban mencapai lebih dari dua juta rupiah.

“Para pelaku memanfaatkan ajakan pertemuan dengan embel-embel hubungan pribadi untuk menjebak korban. Setelah korban merasa aman, mereka mengeksekusi pemerasan dengan intimidasi,” terang Kompol Jorminal.

Berbekal laporan polisi Nomor LP / 80 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK SUKAJADI, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin AKP Leo Dirgantara langsung bergerak cepat. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu 11–15 Juni 2025.

" Pada Rabu (11/6) pelaku DES (20) dan FD (22) diamankan di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, dan JN (23) di Jalan Karya I, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya. Dan pada Minggu, (15/6) pelaku utama perempuan, JT (24), dibekuk di lokasi kejadian, Kos Opung ", jelas Jorminal.

Barang bukti yang disita termasuk dua unit handphone milik pelaku serta tangkapan layar transaksi keuangan dari korban.

Kini, keempat pelaku mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolsek Sukajadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi komunikasi dan pertemanan daring. 

“Jangan mudah percaya pada ajakan dari orang asing, terutama yang baru dikenal lewat aplikasi. Ini bisa jadi perangkap,” tegasnya.

( Ocu Ad  )