Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Sabu di Dalam Lapas, 6 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Foto Ilustrasi
Bengkalis,(Riausindo.com) – Polres Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam perang terhadap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang mengejutkan publik terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.
Sebanyak enam orang tersangka berhasil diringkus dalam operasi ini. Mereka adalah HS (37), DI (40), SH (50), YN (51), serta dua lainnya berinisial RP (30) dan ADR (24), yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Proses sidik sedang berjalan. Total 5 Napi dan 1 petugas Lapas sudah kita amankan", tegas Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, SH., MH saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam area Lapas yang beralamat di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Dan dari pengungkapan ini Satres Narkoba Polres Bengkalis mengamankan barang bukti berupa, 149 plastik kecil diduga berisi sabu, 15 plastik sedang diduga berisi sabu, dan 3 plastik besar diduga berisi sabu, 1 gunting pengemas dan 4 unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi haram tersebut.
Doni Binsar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul.
Terhadap keenam tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Peristiwa ini juga menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba telah menyusup hingga ke ruang-ruang yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi narapidana.
Polres Bengkalis mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman zat adiktif yang merusak generasi.
( Ocu Ad )