Ditlantas Gencarkan Penindakan ODOL, Komitmen Serius Demi Keselamatan Jalan Raya

Senin, 02 Juni 2025 - 17:55:02 WIB

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur akibat kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang kian marak di wilayah Riau. 

Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025, di Aula Kantor BPKB Prototipe Ditlantas Polda Riau, Pekanbaru.

Dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, rapat tersebut dihadiri seluruh pejabat utama dan para Kepala Seksi Ditlantas Polda Riau. 

Dalam arahannya, Kombes Pol Taufiq menekankan pentingnya langkah strategis yang konkret dan berkelanjutan dalam penanganan pelanggaran ODOL di seluruh wilayah hukum Riau.

“Program ini harus menjadi perhatian bersama. Kita ingin Riau bebas dari kendaraan yang berdimensi dan bermuatan berlebih. Laksanakan dengan sungguh-sungguh, libatkan semua pihak, dan utamakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Kendaraan ODOL diketahui menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal dan kerusakan parah pada infrastruktur jalan, terutama jalan nasional yang menjadi jalur distribusi utama di Provinsi Riau. 

Kendaraan Over Dimension adalah kendaraan yang dimodifikasi melebihi batas ukuran teknis yang diperbolehkan, sementara Over Loading merujuk pada kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas maksimalnya.

Menyikapi hal ini, Dirlantas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk: Menyusun langkah taktis mulai dari edukasi hingga tindakan tegas terhadap pelanggar, meningkatkan sinergi dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan BPTD, menggencarkan sosialisasi di berbagai kanal, termasuk media sosial dan media massa, menerapkan pendekatan persuasif kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha angkutan barang, dan melakukan pendataan kendaraan pelanggar untuk penanganan yang lebih sistematis.

Dirlantas juga menekankan bahwa keberhasilan program ini tak bisa lepas dari kolaborasi lintas sektoral, termasuk forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), instansi pemerintah, serta peran media dan masyarakat. Upaya ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga perubahan budaya berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Penanganan kendaraan ODOL merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan pendekatan humanis namun tegas, Polda Riau berharap dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Upaya ini menandai babak baru dalam komitmen Ditlantas Polda Riau untuk menata lalu lintas yang lebih baik dan infrastruktur yang lebih terjaga. Dengan pengawasan intensif dan kesadaran kolektif dari seluruh elemen masyarakat, cita-cita Riau bebas ODOL bukanlah sesuatu yang mustahil.

( Ocu Ad  )