Oknum Mahasiswa di Pekanbaru Dibekuk Saat Bawa 100 Gram Sabu, Terancam Hukuman Mati

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Seorang pria muda berinisial A (21), yang diketahui masih berstatus mahasiswa, ditangkap aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Riau setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram.
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (20/5/2025) di halaman sebuah mini market yang berada di area SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya pada Rabu (24/5), menyebutkan bahwa pelaku ditangkap saat hendak masuk ke mini market. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 103,5 gram di kantong jaketnya.
“Pelaku sudah dibuntuti sebelumnya oleh tim opsnal Subdit 3, berdasarkan informasi masyarakat. Saat target masuk ke mini market, langsung dilakukan penangkapan dengan disaksikan salah satu karyawan toko,” ujar Kombes Putu.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sabu dalam plastik hitam, sebuah handphone, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku untuk beroperasi.
Menurut keterangan polisi, sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali. Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri jaringan pelaku.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayangi tidak main-main—penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, termasuk di kalangan mahasiswa yang seharusnya menjadi agen perubahan, bukan bagian dari jaringan kejahatan.
( Ocu Ad )