BNN Riau Gagalkan Peredaran Narkoba 3,7 Kg Sabu & 28 Ribu Ekstasi Disita, Sepasang Kekasih Diamankan

Pekanbaru,( Riausindo.com) – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Kali ini, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengirimkan sabu dan puluhan ribu pil ekstasi menggunakan jasa ekspedisi J&T Express. Namun, berkat kejelian petugas keamanan bandara dan koordinasi cepat antar lembaga, upaya ini berhasil digagalkan.
Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas Avsec di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru terhadap dua kardus yang hendak dikirim ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah diperiksa melalui X-ray dan pengecekan manual, ditemukan kemasan teh berisi sabu dan ribuan butir ekstasi dengan label kemasan ‘Nadhira Napoleon’.
Informasi tersebut segera diteruskan ke BNNP Riau. Setelah dilakukan pelacakan, pada 14 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial RF di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Dari lokasi, ditemukan satu bungkus plastik teh Cina berisi sabu dan delapan bungkus besar berisi ekstasi.
Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke kekasih RF, yakni FD, yang juga ikut diamankan di kawasan Jalan Cimpedak, Tangkerang Timur. Di kos milik FD di Jalan Ikhlas 3, ditemukan tambahan barang bukti narkotika. FD mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran.
“Dari tangan kedua tersangka, kita amankan total sabu seberat 3.730,51 gram dan 28.121 butir ekstasi,” ungkap Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Kamis (22/05/2025).
Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di kantor BNNP Riau dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan, BPOM, Lanud Roesmin Nurjadin, serta kedua tersangka.
Atas perbuatannya, RF dan FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat tidak akan lengah dan selalu siap menggagalkan setiap upaya peredaran gelap yang mengancam generasi bangsa.
( Ocu Ad )