Polda Riau Nyatakan Perang Terhadap Debt Collector Brutal: Penagihan Harus Profesional, Bukan Preman

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang.
Dalam konferensi pers usai kegiatan Coaching Clinic Hukum Perdata, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi berkedok penagihan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Asep pada Sabtu (10/5).
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya laporan masyarakat terkait tindakan sewenang-wenang para penagih utang yang bertindak di luar batas hukum, mulai dari perampasan barang hingga ancaman kekerasan fisik. Polda Riau menilai situasi ini telah meresahkan dan mencederai rasa aman masyarakat.
Asep menjelaskan, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap tenaga penagih utang wajib mengantongi dokumen resmi, termasuk surat tugas, sertifikat fidusia, serta sertifikasi sebagai tenaga ahli. Penarikan barang jaminan tanpa prosedur yang sah dan dilakukan secara paksa merupakan tindak pidana, dan aparat penegak hukum tak akan ragu untuk bertindak.
“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu adalah pidana. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh, melalui forum Coaching Clinic ini, Polda Riau mengajak sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat untuk mengedepankan etika serta profesionalitas dalam proses penagihan. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, bukan menjadi alat intimidasi yang melukai hak warga.
“Dalam kepemimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi,” tutup Asep.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi para pelaku jasa penagihan utang. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan premanisme di Bumi Lancang Kuning.
( Ocu Ad )