Bapenda Pekanbaru Tegas Tindak Dugaan Pungli

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Menanggapi isu dugaan pungutan liar dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sempat viral di media sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru langsung mengambil langkah tegas dan cepat.
Seperti dikutip dari media horizontallink.id menyebutkan, seorang warga bernama Radit sebelumnya mengaku dimintai sejumlah uang oleh tenaga harian lepas (THL) berinisial ZL, yang menjanjikan kemudahan proses pengurusan BPHTB.
Kasus ini pun memicu perhatian publik terkait transparansi layanan pajak.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda, Hidayat Alfitri, menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah praktik pungli yang terstruktur, melainkan akibat miskomunikasi dan perbedaan data saat pengajuan.
Pemeriksaan lapangan menemukan adanya bangunan di atas tanah yang sebelumnya dilaporkan kosong, yang memengaruhi besaran BPHTB.
“Kami sudah memanggil kedua pihak untuk klarifikasi. Uang yang sempat diberikan sudah dikembalikan, dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan di kantor Bapenda,” ujar Hidayat.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda melakukan penilaian ulang terhadap objek pajak dan memastikan bahwa proses penetapan BPHTB berjalan sesuai prosedur resmi.
“Kami pastikan seluruh pembayaran pajak hanya melalui rekening resmi pemerintah. Tidak ada toleransi untuk pungutan liar,” tegasnya.
Bapenda juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kejanggalan dalam layanan, serta selalu mengikuti prosedur resmi di loket pelayanan.
“Transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah pondasi layanan publik. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Hidayat.
( Ocu Ad )