Polsek Singingi Sukses Selesaikan Kasus Pencurian Sawit Lewat Restorative Justice

KUANTAN SINGINGI,(Riausindo.com) – Komitmen Polsek Singingi dalam menerapkan pendekatan humanis dan berkeadilan kembali terbukti. Kali ini, kasus pencurian dan penadahan brondolan sawit yang terjadi pada awal Maret 2025 berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Selasa (22/4/2025) di Mapolsek Singingi.
Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., mewakili Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan korban berinisial M (56) dan lima terlapor, yakni N (38), L (29), T (34), S (39), dan F (42).
Kejadian berawal saat para pelaku diduga mencuri brondolan sawit dan mengangkutnya menggunakan mobil dan sepeda motor di wilayah Dusun Tigo, Desa Pulau Padang, Kecamatan Singingi.
Melalui proses mediasi dan pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi oleh kepolisian, korban dan para terlapor akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Kesepakatan ini disertai dengan pencabutan laporan oleh korban dan pengembalian para pelaku kepada keluarganya.
“Restorative Justice dilakukan dengan memperhatikan unsur keadilan dan kesepakatan bersama. Ini adalah bagian dari prinsip Polri yang mengedepankan penyelesaian secara damai untuk perkara tertentu,” ujar AKP Linter.
Polsek Singingi juga memastikan tindak lanjut administratif, termasuk pemberhentian penahanan dan pemberitahuan ke JPU. Penyelesaian damai ini diapresiasi oleh masyarakat sebagai langkah bijak yang turut memperkuat harmoni sosial di lingkungan sekitar.
( Ocu Ad )