Tak Direspon Pinjam Uang, Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas

Rabu, 23 April 2025 - 22:39:59 WIB

Riausindo, INHU– Tragedi rumah tangga mengguncang warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Seorang suami, Thomson Rikardo Gultom, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala. Tragisnya, pelaku utama diduga kuat adalah istrinya sendiri, EN (40), hanya karena permintaan pinjaman uang yang tak direspons.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH membenarkan peristiwa memilukan ini. Kejadian pertama kali terungkap pada Selasa pagi, 15 April 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat dalam kondisi kritis. Sayangnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

“Awalnya tim medis mempertanyakan penyebab luka di kepala korban. Namun, EN berkali-kali mengaku tidak tahu asal-usul luka tersebut,” jelas Misran.

Merespons keganjilan tersebut, tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman korban di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur. Sejumlah kejanggalan ditemukan dan mendorong dilakukan autopsi oleh tim Dokkes Polda Riau.

Setelah penyelidikan intensif, pada 21 April 2025 penyidik menetapkan EN sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dan barang bukti, penganiayaan terjadi pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

EN diduga menyerang suaminya dari belakang menggunakan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya sudah patah. Pisau itu menghantam kepala bagian atas kanan korban, mengakibatkan luka robek sepanjang 8 cm. Alih-alih meminta pertolongan, EN justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.

“Sekitar pukul 02.30 WIB, EN baru keluar kamar dan mendapati suaminya bersimbah darah. Ia lalu meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pukul 06.40 WIB,” lanjut Misran.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku kesal permintaan untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya dan membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pisau yang digunakan pelaku, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, serta bangku kecil yang ditemukan di dekat korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pengingat keras akan bahaya emosi yang tidak terkendali dalam rumah tangga. Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidikan terus berlanjut dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. *** ( Al)