Aksi Main Hakim Sendiri di Langgam, Terduga Pencuri Tewas di Tempat

Riausindo, PELALAWAN— Seorang pria tanpa identitas tewas usai diduga hendak melakukan pencurian dan menjadi korban amuk massa di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu malam (6/4/2025).
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK, saat dikonfirmasi Senin (7/4), membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Korban kini berada di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Kapolsek Langgam, Ipda Jeri Paulus Sinaga, SH, menjelaskan bahwa korban ditemukan warga dalam kondisi kritis dan sudah tidak sadarkan diri, diduga usai tertangkap tangan saat hendak mencuri.
“Saat ditemukan, korban dikelilingi oleh warga yang emosi. Kami langsung berkoordinasi dengan perangkat desa dan mengevakuasi korban ke Puskesmas,” ujar Ipda Jeri.
Namun, nyawa korban tak tertolong. Sekira pukul 22.30 WIB, dokter jaga Puskesmas Langgam, dr. Hotni, menyatakan korban meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala dan wajah. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Selasih untuk keperluan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat unit telepon genggam di dalam tas milik korban yang diduga merupakan hasil curian. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa korban tengah melakukan aksi pencurian saat ditangkap warga.
Meski demikian, hingga kini polisi belum berhasil mengungkap identitas korban. “Dugaan sementara, pelaku bukan warga Kecamatan Langgam,” tambah Ipda Jeri.
Polsek Langgam bersama tim Satreskrim Polres Pelalawan kini terus mendalami kasus ini. Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan warga dalam aksi main hakim sendiri yang berujung pada kematian.
“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindakan penganiayaan hingga menyebabkan kematian akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Serahkan pelaku ke aparat penegak hukum. Kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.*** El