PT Arara Abadi Diduga Serobot Lahan Koperasi, Tanam Akasia Tanpa Izin

Ahad, 30 Maret 2025 - 11:23:33 WIB

 Riausindo, PELALAWAN -PT Arara Abadi Distrik Malako diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menanam akasia di lahan koperasi tanpa izin. Informasi ini disampaikan oleh sumber yang enggan disebutkan namanya, yang menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menanam kayu akasia di lahan Kelompok Tani Desa Merbau tanpa persetujuan. Kejadian ini terungkap setelah dilakukan pengecekan lapangan pada Selasa (25/03/2025).

Berdasarkan hasil plotting, diketahui bahwa lahan kelompok tani (koperasi) di Desa Merbau seluas 43 hektare telah ditanami akasia oleh PT Arara Abadi. Padahal, lahan tersebut telah memiliki sertifikat resmi dan tidak termasuk dalam perizinan perusahaan tersebut.

“Saat kami turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan, kami mencurigai bahwa dalam area koperasi terdapat tanaman akasia milik PT Arara Abadi. Setelah dilakukan plotting, ternyata benar bahwa sekitar 43 hektare lahan tersebut telah ditanami akasia oleh perusahaan,” ujar sumber tersebut.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan, yang merupakan perbuatan mengambil hak milik pihak lain tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Penyerobotan tanah secara ilegal juga tergolong sebagai perbuatan melawan hukum, yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan lahan yang menyebabkan kerugian bagi individu atau kelompok.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/03/2025), Humas PT Arara Abadi Distrik Malako, Ari, mengklaim bahwa penanaman kayu akasia tersebut merupakan bagian dari program Hutan Rakyat (HR) yang bekerja sama dengan kelompok tani di Desa Pangkalan Panduk. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek kembali persoalan ini serta berkoordinasi dengan pihak Desa Merbau dan koperasi.

“Terkait hal ini, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak Desa Merbau serta koperasi. Status tanaman tersebut merupakan bagian dari program Hutan Rakyat,” ujar Ari.

Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Panduk, Nazri, saat dikonfirmasi oleh media membenarkan adanya kerja sama antara kelompok tani di desanya dengan PT Arara Abadi dalam program Hutan Rakyat. Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini kerja sama tersebut masih dalam tahap nota kesepahaman (MoU) dan belum memiliki perjanjian resmi.

Lebih lanjut, diduga program Hutan Rakyat yang dikelola PT Arara Abadi belum melengkapi sejumlah persyaratan administratif kepada pemerintah, termasuk KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Lahan dan Hutan). Nazri juga menegaskan bahwa lahan yang dikelola oleh perusahaan tersebut belum memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

Jika ada pihak yang melakukan pembebasan tanah tanpa Izin Lokasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Masyarakat berharap agar pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Langkah ini diperlukan agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan lingkungan. ***El