Seorang Pelaku PETI Ilegal Diamankan Polsek Kuantan Hilir

Pelaku PETI Ilegal
KUANTANSINGINGI, (Riausindo.com) - Seorang tersangka berinisial K (41) diamankan Polsek Kuantan Hilir dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada Selasa (18/2).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas PETI di wilayah mereka.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI yang menggunakan mesin penyedot, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar IPTU Riduan Butar Butar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kuantan Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Alfren, S.E., bersama tim Polsek Kuantan Hilir untuk mendatangi lokasi guna melakukan penindakan.
" Setibanya di TKP pada pukul 15.30 WIB, petugas menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung. Namun, kehadiran petugas diketahui oleh para pelaku yang langsung melarikan diri ke area yang dipenuhi kerikil berlumpur dan luas. Meskipun beberapa pelaku berhasil meloloskan diri, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial K (41) ", imbuh nya.
Selain menangkap tersangka, tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, antara lain 1 unit mesin diesel merek Tian Li, 1 unit mesin Robin merek Sky, 1 buah pipa paralon 6 inci, 1 buah pipa spiral 6 inci, 1 buah pipa spiral 3 inci, 1 potong selang air 2,5 inci, 1 buah cangkang 6, 1 buah dulang warna hitam, 1 buah ember warna putih, 2 lembar karpet Aladin warna abu-abu, 2 lembar karpet warna merah, 1 lembar karpet rumput sintetis warna hijau dan 1 helai kain peras warna putih merah.
Kapolsek Kuantan Hilir menegaskan bahwa tersangka (K_red) akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap PETI di wilayah hukum kami, diharapkan masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum," pungkas Kapolsek.
( Ocu Ad )