Polres Siak Tangkap Pelaku Pembakaran Truk dan Penganiayaan Sopir di Minas

Senin, 10 Februari 2025 - 20:29:51 WIB

Riausindo, Siak – Kepolisian Resor (Polres) Siak berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pembakaran truk dan penganiayaan terhadap sopir truk bernama Rifnaldo (34). Kejadian tersebut terjadi di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025), mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RBP alias UP ditangkap pagi tadi di depan Mapolda Riau. Penangkapan dilakukan setelah tersangka melapor ke Polda Riau terkait kasus pencurian buah sawit.

"Pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil truk di Minas telah kami amankan sekitar pukul 10.15 WIB. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Eka.

Peristiwa ini bermula pada Kamis (6/2/2025) saat korban, Rifnaldo, diperintahkan rekannya yang berinisial A untuk menjemput buah sawit. Saat dalam perjalanan menuju peron, truk yang dikendarai korban tiba-tiba dicegat oleh tiga orang tak dikenal.

Korban yang turun dari truk langsung diserang secara brutal oleh para pelaku. Tak lama berselang, datang tiga pelaku lainnya menggunakan mobil Mitsubishi Triton. Mereka mengancam akan membakar truk korban.

Sempat terjadi perdebatan, namun pelaku tetap nekat membakar truk tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolres menirukan teriakan korban yang sempat memohon agar kendaraannya tidak dibakar, "Tolong jangan bakar, Pung!"

Tak hanya itu, setelah melakukan penganiayaan dan pembakaran, korban kemudian dibawa ke peron Panjaitan di Jalan Chevron. Di sana, ia kembali diinterogasi dan ditampar oleh para pelaku.

Beruntung, korban akhirnya bisa melarikan diri setelah dijemput oleh rekannya, J. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas dan Polres Siak.

Dari hasil penyelidikan, motif utama tersangka melakukan aksi keji tersebut diduga karena sakit hati. Tersangka menuduh korban sebagai pencuri buah sawit, meskipun dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban hanya bekerja sebagai sopir pengangkut sawit milik orang lain.

"Tersangka ini mengaku sering mengalami pencurian sawit. Namun, korban bukanlah pelaku. Hanya saja, tersangka menuduhnya sebagai pencuri sehingga melakukan aksi brutal tersebut," jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.***el