Polda Riau Sita Rp12 Miliar dalam Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Riausindo, PEKANBARU – Polda Riau terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Hingga kini, total uang yang telah disita mencapai Rp12 miliar, meningkat dari sebelumnya Rp9,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengonfirmasi penyitaan tersebut. "Benar, saat ini jumlah uang yang kami sita sudah bertambah menjadi Rp12 miliar. Itu berupa uang tunai, di luar aset yang sebelumnya telah disita," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 30 pegawai DPRD Riau telah mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi SPPD fiktif ini. Total pengembalian mencapai Rp2,1 miliar.
Kombes Pol Ade menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk menyeret siapa pun yang terlibat jika tidak berkenan mengembalikan uang hasil korupsi. "Kami memberikan batas waktu hingga akhir Januari 2025. Jika tidak dikembalikan, kami akan menindak tegas," tegasnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa 380 orang saksi dari target 401 orang. "Masih ada lima orang lagi yang akan kami periksa dalam waktu dekat," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp162 miliar. Jumlah tersebut masih menunggu audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Aliran dana ratusan miliar ini diduga mengalir ke tiga golongan penerima, yakni aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan tenaga harian lepas. Besaran dana yang diterima tiap individu bervariasi, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di lingkungan DPRD Riau dan terus menjadi perhatian publik.*** EL