Sopir Bus ALS dan Dua Rekannya Ditangkap Usai Lakukan Pengeroyokan di Kuansing

Riausindo- TELUKKUANTAN– Polisi mengamankan tiga pelaku pengeroyokan di Kuantan Singingi. Ketiganya adalah MH (39), sopir bus ALS, bersama dua rekannya, RN (52) dan P (46). Mereka ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Kuansing usai terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua korban, FI (28) dan MA (31), di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (23/1/25) malam.
Peristiwa bermula saat FI dan MA bersama tiga rekan lainnya dalam perjalanan menuju Telukkuantan menggunakan mobil. Di lokasi kejadian, kendaraan mereka disenggol oleh bus ALS yang dikemudikan MH. Hal ini memicu perselisihan antara kedua pihak.
FI dan MA menghentikan kendaraan mereka, dan terjadi adu mulut dengan MH serta dua rekannya. Adu mulut tersebut berujung pada tindakan kasar. FI mengalami pukulan di kepala dan badan, sementara MA mengalami luka sayatan parang di tangan yang menyebabkan pendarahan. Setelah itu, ketiga pelaku melarikan diri menggunakan bus ALS, meninggalkan korban yang tak berdaya.
Meski sempat berupaya mengejar, FI dan MA kehilangan jejak bus tersebut. Keesokan harinya, mereka melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton langsung memimpin penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru menggunakan bus ALS. Polres Kuansing pun berkoordinasi dengan Polsek Binawidya, Polresta Pekanbaru, untuk melacak keberadaan bus tersebut.
Bus ALS berhasil ditemukan oleh personel Polsek Binawidya, dan ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing kemudian menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang berwarna hitam yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, menegaskan komitmen Polres Kuansing untuk menuntaskan kasus ini. "Kami akan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tegasnya.
Para pelaku kini ditahan di Polres Kuansing dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana berat. Selain itu, AKP Shilton juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada pihak berwenang.
“Dengan tertangkapnya pelaku pengeroyokan ini, kami berharap masyarakat merasa aman dan percaya terhadap upaya kami dalam menjaga ketertiban,” pungkasnya.*** ( El)