Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, TSK Utama & Oknum Polisi Jalani Rekonstruksi

Rabu, 09 Oktober 2024 - 14:36:39 WIB

Riausindo, KAMPAR-Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Riau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan Jamal (31) meninggal dunia. Rekonstruksi ini dilakukan di lokasi kejadian di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu (9/10/2024) pagi.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengonfirmasi hal tersebut. "Iya, hari ini dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian," ujarnya.

Dalam reka ulang tersebut, tiga tersangka dihadirkan, yakni Bripka AS, seorang anggota Polda Riau, Y yang diduga menjadi otak pelaku, dan J. Rekonstruksi memeragakan rangkaian peristiwa mulai dari persiapan hingga korban dibawa ke rumah sakit.

Korban diketahui dianiaya di sebuah warung di Desa Kualu, dan penganiayaan berlanjut hingga ke perkebunan sawit sebelum korban dibawa ke rumah sakit.

Di lokasi, ketiga tersangka yang mengenakan pakaian tahanan oranye memperagakan aksi mereka satu per satu, dengan tangan diborgol. "Rencananya rekonstruksi ini dilakukan di beberapa titik," jelas Kombes Asep.

Penganiayaan yang menimpa Jamal terjadi pada Minggu (8/9/2024). Bripka AS diduga terlibat bersama empat orang lainnya. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Bripka AS, yang bertugas di Yanma Polda Riau. Selain diproses atas tindak pidana, Bripka AS juga sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polda Riau.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap Y, otak pelaku, di sebuah homestay di Jalan Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Salah satu pelaku lainnya, J, menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin malam (17/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.*** JC