Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Resmi Tak Berlaku, BI: Ditarik Sejak 2010

Ahad, 06 Oktober 2024 - 18:02:40 WIB

RIAUSINDO, Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp 10.000 dengan tahun emisi 2005 resmi tidak berlaku lagi. Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, mengungkapkan bahwa seharusnya uang kertas yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tersebut sudah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010.

"Penarikan seharusnya dilakukan sejak 2010, namun masyarakat masih diberikan tenggat waktu hingga 2015 untuk menukarkan uang tersebut," ujar Ricky dalam acara Memorabilia Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 pada Jumat (4/10/2024).

Ricky menambahkan bahwa bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut, uang tersebut bisa dijadikan koleksi pribadi atau dijual kepada para kolektor uang kuno.Saat ini, pecahan uang Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang emisi 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan warna dominan ungu.

"Uang Rp 10.000 yang berlaku saat ini menampilkan gambar utama Frans Kaisiepo, dan pada uang tersebut juga tertera tulisan 'Frans Kaisiepo'," jelasnya.

Lebih lanjut, Ricky menekankan bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 memiliki nilai keistimewaan tersendiri, karena menampilkan gambar Rumah Limas, rumah adat khas Sumatera Selatan yang mencerminkan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal masyarakat setempat. ***