Larikan Anak Gadis Dibawah Umur Seorang Pria Asal Pelalawan Ditangkap Polisi
Riausindo, Pelalawan – Polsek Ukui di bawah naungan Polres Pelalawan, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dugaan penculikan/melarikan anak perempuan di bawah umur pada Sabtu (28/9/2024). Pelaku berinisial SH berhasil diamankan setelah diduga melarikan seorang gadis berusia 16 tahun sejak April 2024.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., melalui Kapolsek Ukui, AKP Rudi Hardiyono, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ayah korban pada 3 Mei 2024.
"Dalam laporannya, ayah korban menyebutkan bahwa putrinya hilang sejak 11 April 2024, diduga kabur bersama pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan korban," ungkap AKP Rudi, Senin (30/9/2024).
Menurut keterangan, korban terakhir terlihat berada di rumah pada malam kejadian sebelum diketahui pergi dengan membawa sejumlah pakaian dan barang berharga milik keluarga. Setelah upaya pencarian yang dilakukan keluarga tidak membuahkan hasil, laporan resmi pun diajukan ke pihak kepolisian.
Tindak cepat diambil oleh Polsek Ukui yang langsung memerintahkan penyelidikan mendalam. Pada Kamis (25/9/2024), tim Unit Reskrim Polsek Ukui yang dipimpin oleh IPTU Rio Putra, SH, mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Berkat koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kinali di bawah pimpinan IPDA Carles Simamora, SH, tim berhasil menemukan pelaku di area PT Primata Mulya Jaya, Kecamatan Kinali.
Pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku ditangkap saat hendak berangkat kerja. Di tempat yang sama, polisi juga menemukan korban, Destimawati Laia, yang telah tinggal bersama pelaku selama sekitar dua bulan
Kini pelaku telah dibawa ke Polsek Ukui untuk proses penyelidikan lebih lanjut. SH diduga kuat melanggar Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali.
Kapolsek Ukui menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur. "Kami berharap kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang, dan kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tindakan serupa di lingkungan sekitar," ujar AKP Rudi Hardiyono menutup pernyataannya.*** TRS