Polda Riau Musnahkan 83,47 Kilogram Sabu dan 43.651 Pil Ekstasi, Selamatkan 878.381 Jiwa

Riausindo, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin, 30 September 2024, sebanyak 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi dimusnahkan di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi, berlangsung di hadapan sejumlah pejabat utama Polda Riau. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan ekstasi menggunakan air panas dan cairan pembersih lantai dalam wadah khusus yang telah disiapkan.
"Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus besar oleh Ditresnarkoba Polda Riau selama bulan September 2024," ungkap Brigjen Pol Rahmadi. Ia didampingi oleh Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, dalam konferensi pers yang digelar usai pemusnahan.
Dari lima kasus tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan. Para tersangka, menurut Brigjen Rahmadi, merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang berperan sebagai kurir dan bandar. "Mereka memasukkan narkotika ini melalui pelabuhan tikus di wilayah Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis," tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa para pelaku menerima bayaran antara Rp10 juta hingga Rp70 juta per kilogram narkotika yang berhasil mereka distribusikan. "Barang haram ini berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh sindikat di Malaysia, dengan tujuan distribusi ke wilayah Sumatera dan Jawa," jelas Brigjen Rahmadi.
Dampak dari pengungkapan ini sangat signifikan, dengan perkiraan sebanyak 878.381 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. "Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya memberantas jaringan narkoba di Indonesia," tegas Wakapolda Riau.
Para tersangka yang berinisial JA, RM, KT, NA, VKH, MR, MAM, ZS, MY, RS, MS, dan BFI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Dengan langkah tegas ini, Polda Riau terus menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus berlanjut demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman serius penyalahgunaan narkoba. *** TRS