Perbedaan Konsep Magrib Mengaji: HM Harris vs. Zukri

Riausindo, PELALAWAN – Program Magrib Mengaji, yang lebih dahulu dikenal sebagai "Gerakan Magrib Mengaji," merupakan salah satu inisiatif penting dari Bupati HM Harris yang diluncurkan pada tahun 2016 dan dijadikan perda pada masanya.
Setiap program tentu memiliki landasan kajian dan pemikiran sebelum diimplementasikan. Dalam hal ini, Program Magrib Mengaji didorong oleh fakta bahwa membaca Al-Qur’an telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Pelalawan. Namun, seiring perkembangan zaman, tradisi ini perlahan mulai ditinggalkan.
Masjid-masjid yang dulu ramai dengan suara tilawah kini mulai sepi. Aktivitas mengaji tergantikan oleh kesibukan lain, seperti menonton televisi. Melihat kondisi ini, HM Harris mengambil langkah untuk meresmikan Program Magrib Mengaji secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Pelalawan.
Seperti yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Setdakab Pelalawan, Drs. Zulhelmi MSi, didampingi Kabag Kesra Setdakab Pelalawan, Akmamul Hadi SSos, pada saat itu, program ini menghimbau agar anak-anak usia sekolah mengisi waktu antara Magrib hingga Isya dengan membaca dan memahami Al-Qur'an.
Namun, dalam masa kepemimpinan Bupati Zukri, meskipun program ini tetap berjalan, pelaksanaannya dinilai mulai melenceng dari tujuan awalnya. Fokus untuk menggerakkan anak-anak agar rutin mengaji di waktu Magrib-Isya seolah memudar.
"Sekarang, yang terlihat justru bupati atau pejabat yang turun ke masjid-masjid, mengaji sebentar, kemudian membagikan bantuan sosial. Program ini terkesan lebih diarahkan pada pemberian bantuan daripada upaya menghidupkan kembali tradisi mengaji di kalangan anak-anak," kata sumber bahkan program ini semakin gencar menjelang pilkada.
Sayangnya, penekanan pada kewajiban anak-anak untuk belajar Al-Qur'an di waktu Magrib sudah mulai menghilang. Kegiatan Pemda lebih sering diisi dengan acara musik atau konser, yang dari segi pendidikan kurang mendukung pengembangan karakter anak-anak.
Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Program Magrib Mengaji, tujuan utama dari gerakan ini adalah untuk menghidupkan kembali tradisi membaca Al-Qur'an setelah Magrib di seluruh pelosok Kabupaten Pelalawan. Namun, visi tersebut perlahan tergerus, karena program ini sekarang lebih fokus pada penampilan pejabat di masjid daripada membina anak-anak agar gemar mengaji, atau pejabat nya lebih senang mengundang konser yang di sajikan untuk masyarakat.. *** TRS