Patuh pada Aturan, Wabup Pelalawan Kembalikan 3 Mobil Dinas, Bagaimana dengan Bupati Zukri?
Riausindo-PELALAWAN — Wakil Bupati Pelalawan, H. Nasarudin, SH., MH., yang juga mencalonkan diri sebagai Bupati Pelalawan bersama H. Abu Bakar FE., S.Sos., MAP., dalam Pilkada Pelalawan, mengambil langkah sportif dengan menyerahkan tiga unit mobil dinas pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Nasarudin mendatangi Kantor Bupati Pelalawan untuk menyerahkan kendaraan tersebut menjelang masa cuti kampanye.
"Mulai besok, 25 September hingga 23 November 2024, masa kampanye dimulai dan saya bersama Bupati akan cuti. Oleh karena itu, hari ini saya menyerahkan tiga unit mobil dinas jenis Fortuner (2 unit) dan Hilux (1 unit). Mobil-mobil ini digunakan untuk keperluan jabatan, protokoler, dan operasional," ujar Nasarudin.
Nasarudin menegaskan dirinya mematuhi Surat Edaran Kemendagri RI terkait aturan cuti di luar tanggung jawab negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri kembali. Selama masa kampanye, mereka dilarang menggunakan fasilitas jabatan.
"Saya sangat patuh pada aturan tersebut. Selain cuti di luar tanggung jawab negara, kami dilarang menggunakan fasilitas jabatan seperti mobil dinas, rumah dinas, dan fasilitas lainnya. Saya dan Bupati Zukri akan mematuhi hal ini," tambahnya.
Secara simbolis, Nasarudin menyerahkan STNK dan kunci mobil kepada Edi Yunasatar, S.Sos., Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Setdakab Pelalawan.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Setdakab Pelalawan terkait apakah Bupati Zukri akan melakukan langkah yang sama. *** jC