Kejaksaan Negeri Pelalawan Periksa Ketua Baznas Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Rabu, 18 September 2024 - 17:52:50 WIB

Riausindo-PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pelalawan, H. Karmani, atas dugaan penyelewengan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, J. Robby, saat dikonfirmasi media , membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ketua Baznas Pelalawan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh Baznas. "Pemeriksaan ini mencakup seluruh anggaran yang ada di Baznas Kabupaten Pelalawan, terutama yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Robby.

Robby menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Baznas. "Kasus ini masih dalam penyelidikan. Jika nanti ditemukan bukti kuat, tentu akan kami sampaikan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi," tambahnya.

Penjelasan Ketua Baznas Pelalawan

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Ketua Baznas Pelalawan, H. Karmani, memberikan klarifikasi saat dihubungi pada Selasa (17/9/2024). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terkait penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tahun 2022 dan 2023.

"Untuk hibah tahun 2022, dana digunakan untuk sewa kantor, pembayaran gaji, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa. Sementara hibah tahun 2023 sebesar Rp1,5 miliar sebagian besar digunakan untuk pembelian rumah yang akan dijadikan kantor Baznas senilai Rp1,3 miliar, mengingat saat ini kami masih menumpang di Masjid Raya Al-Mutaqin," ujar Karmani.

Ia juga menegaskan bahwa semua penggunaan dana hibah dilakukan sesuai regulasi yang ada. "Jika memang ada dugaan penyelewengan, harus dibuktikan dengan aturan yang jelas. Kami siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah, terutama karena ini menyangkut kepentingan fakir miskin," tegasnya.

Selain pemeriksaan oleh Kejari Pelalawan, Karmani juga menyebutkan bahwa terdapat pemeriksaan terpisah yang dilakukan oleh Polres Pelalawan terkait penyaluran dana zakat produktif melalui Bank Dana Amanah sebesar Rp3 miliar. *** JC