Wakil Ketua Hipmawan Tegaskan Netralitas Kepala Desa dan Aparatur Desa dalam Pilkada Pelalawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:50:07 WIB

Pelalawan -Ahmad Fauzi, mahasiswa asal Kabupaten Pelalawan, menyuarakan pendapatnya mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada Pelalawan. Ia mengimbau seluruh kepala desa untuk tidak berpihak pada salah satu calon, apalagi terlibat dalam kampanye atau menjadi tim sukses salah satu kandidat. Sikap ini, menurutnya, sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 29 huruf (g) UU tersebut disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf (j) dinyatakan bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Kepala desa diharapkan tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, baik sebagai pengurus atau anggota partai politik, maupun sebagai tim kampanye.

 

Perangkat desa, yang meliputi sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, juga dilarang terlibat dalam politik praktis. Hal ini diatur dalam Pasal 51 huruf (g) UU yang sama, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf (j) dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Undang-Undang Pemilu juga menegaskan larangan bagi aparatur desa dan pejabat terkait untuk memihak kepada salah satu calon, apalagi sampai menjadi tim sukses. Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) menyatakan bahwa pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) dalam kegiatan kampanye pemilu. Pasal 282 menambahkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran oleh kepala desa, aparatur desa, atau pejabat desa terkait, maka sanksi yang berat dapat dijatuhkan. Berdasarkan Pasal 30 UU No. 6 Tahun 2014, kepala desa yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, yang jika tidak diindahkan dapat berujung pada pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian permanen.

Sanksi pidana juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, di mana kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana dengan penjara hingga satu tahun dan denda hingga Rp12 juta. Hal yang sama berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, serta perangkat desa yang melanggar larangan kampanye.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 71 ayat (5) menyebutkan bahwa jika petahana melanggar ketentuan netralitas, maka KPU berwenang membatalkan pencalonannya.

Ahmad Fauzi berharap agar kepala desa dan seluruh aparatur desa di Pelalawan tetap menjaga integritas dan netralitas mereka selama Pilkada, demi terciptanya suasana pemilu yang damai dan adil.***