Terkait Kasus Korupsi, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT SPR Riau
Riausindo-PEKANBARU- Tim dari Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kamis pagi. Penggeledahan ini diduga kuat terkait dengan kasus hukum yang melibatkan PT SPR Langgak, anak perusahaan dari PT SPR.
Menurut informasi yang dihimpun, penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Selain itu, sejumlah aparat kepolisian juga disiagakan di pos jaga Kantor SPR selama proses penggeledahan berlangsung.
"Sekitar pukul sembilan pagi, polisi datang," ujar salah seorang karyawan PT SPR yang enggan disebutkan namanya.
Kasus yang melibatkan PT SPR Langgak telah menarik perhatian publik. Pasalnya, Komisaris dan Direktur PT SPR Langgak, Rahmat Akil dan Ikin Faizal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini disinyalir berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp40 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan penyelewengan ini juga melibatkan beberapa pejabat penting di Provinsi Riau. Di antaranya, tiga mantan Gubernur Riau, yakni Syamsuar, Rusli Zainal, dan Andi Rachman, telah diperiksa secara intensif oleh Mabes Polri. Selain itu, sejumlah pejabat aktif seperti Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Alzuhra, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi, serta beberapa petinggi BUMD SPR Langgak juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya jumlah anggaran yang diduga diselewengkan, serta keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. ***