Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Polisi Rohil Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 07 Agustus 2024 - 22:00:17 WIB

Riausindo-ROKANHILIR - Dua oknum polisi Rokan Hilir, Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian, divonis tujuh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (7/8/2024) ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga, SH dengan anggota Aldar Valeri, SH dan Nora, SH.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga SH meminta jaksa dan kuasa hukum terdakwa hanya membacakan poin-poin penting dalam pertimbangan putusannya, yang disetujui oleh kedua pihak.

"Menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sesuai dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah, subsider enam bulan penjara," ujar Erif Erlangga SH saat membacakan putusannya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. "Bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa adalah anggota Polri. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," jelas Erif Erlangga SH.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian, yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Agus Parulian Purba SH, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil, Jupri Wandy Banjarnahor SH, menerima putusan tersebut.

Sidang ditutup oleh ketua majelis hakim dengan mengetuk palunya.Perkara ini sebelumnya sempat viral di tengah masyarakat Rohil dan beberapa media online karena melibatkan Briptu JD Situmorang yang meninggal dunia akibat overdosis narkotika jenis pil ekstasi bersama kedua terdakwa di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Ahad, 28 Januari 2024 sekitar pukul 00.00.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa almarhum JD Situmorang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ataya Ujung Tanjung oleh kedua terdakwa, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia.***(Rls)