Disegel Berlogo KPK, Mantan Pejabat Pemprov Riau Terpaksa Kembalikan Rumah Dinas

Ahad, 28 Juli 2024 - 07:46:20 WIB

Riausindo -PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil mengambil alih sedikitnya lima rumah dinas yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh mantan pejabat. Beberapa di antara rumah tersebut bahkan telah dialihfungsikan menjadi tempat usaha atau diwariskan.

"Saya lupa pastinya mungkin sudah tiga atau lima yang menyerahkan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Riau, Mardoni Arkom, pada Sabtu (27/7/24). Doni, sapaan akrabnya, tidak merinci tanggal pasti pengembalian rumah-rumah tersebut, namun proses pengambilalihan masih berjalan.

Rumah dinas yang telah dikembalikan kini diberi segel berlogo Pemprov Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa rumah lainnya yang masih dalam proses pengambilalihan juga diberi tanda yang sama, dengan tambahan informasi bahwa pemilik lama, Senjadinati, telah pindah ke Jalan Tamansari.

Keterlibatan KPK dalam proses ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait penjualan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Riau sejak tahun 2013 yang belum terselesaikan. 

Belum diketahui siapa yang sebelumnya menguasai dua rumah yang telah disegel tersebut. "Memang ada yang beralih menjadi bisnis. Tapi bagi kami, yang penting rumah tersebut dikembalikan," ujar Doni.

Total ada 33 rumah dinas yang diketahui dikuasai secara tidak sah oleh mantan pejabat Riau. Pemprov Riau dan KPK telah memberikan tenggat waktu hingga 30 Juli untuk pengembalian semua aset tersebut.

Selain rumah dinas, terdapat juga 98 unit mobil dinas yang dikuasai. Menurut Doni, beberapa kendaraan tersebut sudah dilelang namun belum dilunasi pembayarannya. Ada juga yang dikuasai tanpa melalui proses lelang. "Prinsipnya, sesuai arahan KPK, bagi yang belum melunasi atau membayar, segera lakukan kewajibannya sesuai nilai lelang yang telah ditentukan," tutup Doni. *** 

Sumber Riauterkini.com